Selasa, 05 Juni 2018

Negara dan Warganegara


BAB 3
Negara dan Warganegara
A.                Bentuk Negara Indonesia
            Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
            Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.

Kelemahan rumusan di atas terkait dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya, melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk penyelenggaraan kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah istilah bentuk pemerintahan.











B.                Apa yang Telah Kita Lakukan kepada Negara

            Memang tidak banyak yang telah saya lalukan kepada negara, tapi paling tidak saya telah berusaha menjadi seorang warga negara yang baik. Hal yang telah saya lakukan seperti mendukung usaha kecil menengah di Indonesia. Karena, sebetulnya merekalah yang menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jadi, ketimbang belanja di supermarket, kamu bisa berbelanja di toko kelontong, atau ke pasar sekitar tempat tinggalmu. Penggunaan produk lokal dapat perlahan-lahan mendongkrak nilai mata uang rupiah. Sedangkan penggunaan produk asing yang berlebihan malah akan semakin menjatuhkannya. Sebaiknya, kita bersama-sama menepikan pikiran bahwa barang impor lebih bagus daripada produk lokal. Kita juga sebagai warga negara harus bisa menjaga dan bertanggung jawab terhadapa lingkungan kita. Hingga kini, bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia masih nggak terhindarkan. Daripada duduk manis menunggu langkah pemerintah untuk menyelesaikannya, sebaiknya kita mulai dari diri kita sendiri. Setelah memulai dari diri sendiri, kita bisa mengajak orang lain dengan berbagai cara seperti membuat campaign, tulisan, gerakan pembersihan sampah bersama teman-teman, dan masih banyak lagi. Asal ada niat, kita semua pasti bisa bersama-sama membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Paten dan Hak Cipta

      Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi...