Senin, 01 Februari 2021

Review Paten dan Hak Cipta

 

    Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. pencipta merupakan seseorang atau kumpulan orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan merupakan hasil karya yang dihasilkan dari buah pemikiran menjadi suatu bentuk nyata. pemegang hak cipta merupakan pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

    Dalam Undang-Undang tentang paten tertulis bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan pemegang paten sehingga dapat meningkatkan hasil karyanya karena hak pencipta dan pemegang paten terlindungi. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide inentor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Pencipta merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten merupakan pencipta sebagai pemilik paten, atau pihak lain yang dberkan hak paten.

    Dalam Undang-undang tentang desain industri tertulis Undang-Undang ini bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan invoasi masyarakat. Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam suatu produk, barang, komoditas industri. Hak desain industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain.

    Dalam Undang-Undang tentang merek dan indikasi geografis bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 3D atau 2D untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena fator lingkungan geografis termasuk alam, manusia, kombinasi tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu Dalam barang atau produk yang dihasilkan. Hak atas indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Paten dan Hak Cipta

      Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi...