Dalam Undang-undang Hak
Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk
melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak
cipta, dan pemilik hak terkait. Hak cipta merupakan kekayaan
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
pencipta merupakan seseorang atau kumpulan orang yang menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan merupakan hasil karya yang
dihasilkan dari buah pemikiran menjadi suatu bentuk nyata. pemegang hak cipta merupakan
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.
Dalam Undang-Undang tentang paten tertulis bahwa undang-undang ini
bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan pemegang paten sehingga dapat
meningkatkan hasil karyanya karena hak pencipta dan pemegang paten terlindungi.
Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pencipta
atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide inentor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Pencipta merupakan seseorang atau
sekumpulan orang yang melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi. Pemegang paten merupakan pencipta sebagai pemilik paten,
atau pihak lain yang dberkan hak paten.
Dalam Undang-undang tentang desain industri tertulis Undang-Undang ini
bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan invoasi masyarakat. Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam suatu produk, barang,
komoditas industri. Hak desain industri merupakan hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada pendesain.
Dalam Undang-Undang tentang merek dan indikasi geografis bahwa merek
merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 3D atau 2D untuk membedakan
barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang atau produk yang karena fator lingkungan geografis
termasuk alam, manusia, kombinasi tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan
karakteristik tertentu Dalam barang atau produk yang dihasilkan. Hak atas
indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan
karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi
geografis tersebut masih ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar