Jumat, 03 November 2017

Manusia dan Keadilan

Rangkuman Bab 7 Manusia dan Keadilan

A.   Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit, kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Apabila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang sama, kalau ketetapan tersebut tidak sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Menurut Plato keadilan itu diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Chu keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, dan masing masing telah melaksanakan kewajibannya.

B.   Keadilan Sosial
Disaat ada kata “keadilan sosial” maka kita akan teringat tentang Pancasila, yang mana sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Dalam dokumen lahirnya Pancasila yang diusulkan Bung Karno tentang adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.
Panitia ad-hoc MPRS 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia akan menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia, banyak seni yang lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik, dan lainnya.

C.      Berbagai Macan Keadilan
A)     Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang  menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat, serta keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas perhutanan. Bila hal itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B)      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally).
C)      Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles  pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim akan menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

D.   Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada, yang mana kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Barang siapa berkata jujur serta bertindak jujur sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Teguhlah pada kebenaran walaupun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Orang bodoh yang jujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, teramasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

E.    Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran, dan sama dengan licik, meskipun tidak serupa, sudah tentu kecurangan adalah sebagai lawan jujur.
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan isi hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Sudah tentu keuntungan yang diperoleh dengan tidak baik.
Kecurangan dapat menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang apabila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

F.    Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama hidup manusia. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi masyarakat disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan terhadap nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan, atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku perbuatannya. Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu adalah cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat atau minta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipujuk.

G.   Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi tersebut dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa. Misalnya seseorang memberikan makanan kepada orang lain, lalu orang lain tersebut akan membalasnya dengan memberikan minuman, dan hal tersebut merupakan pembalasan.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang baik akan mendapat balasan yang baik pula. Maka sebaliknya apabila pergaulan yang buruk akan mendapat balasan yang buruk pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk bermoral dan mahluk bersosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau merusak hak dan kewajiban manusia lain.

Oleh karena itu setiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau dirusak, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Paten dan Hak Cipta

      Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi...