Rangkuman Bab
7 Manusia dan Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit,
kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Apabila kedua orang
tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang sama, kalau ketetapan tersebut
tidak sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Menurut Plato keadilan itu
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Chu keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, dan
masing masing telah melaksanakan kewajibannya.
B. Keadilan
Sosial
Disaat ada kata “keadilan
sosial” maka kita akan teringat tentang Pancasila, yang mana sila kelima
berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam dokumen lahirnya Pancasila yang
diusulkan Bung Karno tentang adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu
dasar negara.
Panitia ad-hoc MPRS 1966
memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa
setiap orang di Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang
hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam TAP MPR RI
No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan
ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Keadilan dan ketidakadilan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia akan
menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh sebab itu keadilan
dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia, banyak seni yang lahir
dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik, dan lainnya.
C. Berbagai
Macan Keadilan
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat, serta keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi apabila
ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas perhutanan. Bila
hal itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are
treated equally).
C) Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
akan menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada, yang mana kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Barang siapa berkata jujur serta bertindak
jujur sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Teguhlah pada
kebenaran walaupun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta
walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Orang bodoh yang jujur lebih
baik daripada orang pandai yang lancung. Barang siapa tidak dapat dipercaya
tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, teramasuk golongan
orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Pada hakekatnya
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran, dan sama dengan licik, meskipun tidak serupa, sudah tentu
kecurangan adalah sebagai lawan jujur.
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan isi hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha. Sudah tentu keuntungan yang diperoleh dengan tidak baik.
Kecurangan dapat menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
apabila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
F. Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan
utama hidup manusia. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi masyarakat disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan terhadap nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan, atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku perbuatannya. Yang dimaksud
tingkah laku dan perbuatan itu adalah cara berbahasa, bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan lain sebagainya.
Untuk memulihkan nama baik,
manusia harus bertaubat atau minta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap
rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipujuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain, reaksi tersebut dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa. Misalnya seseorang
memberikan makanan kepada orang lain, lalu orang lain tersebut akan membalasnya
dengan memberikan minuman, dan hal tersebut merupakan pembalasan.
Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang baik akan mendapat balasan yang baik pula. Maka
sebaliknya apabila pergaulan yang buruk akan mendapat balasan yang buruk pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
mahluk bermoral dan mahluk bersosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau merusak hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu setiap manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau dirusak, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.