Senin, 01 Februari 2021

Review Paten dan Hak Cipta

 

    Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. pencipta merupakan seseorang atau kumpulan orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan merupakan hasil karya yang dihasilkan dari buah pemikiran menjadi suatu bentuk nyata. pemegang hak cipta merupakan pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

    Dalam Undang-Undang tentang paten tertulis bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan pemegang paten sehingga dapat meningkatkan hasil karyanya karena hak pencipta dan pemegang paten terlindungi. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide inentor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Pencipta merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten merupakan pencipta sebagai pemilik paten, atau pihak lain yang dberkan hak paten.

    Dalam Undang-undang tentang desain industri tertulis Undang-Undang ini bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan invoasi masyarakat. Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam suatu produk, barang, komoditas industri. Hak desain industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain.

    Dalam Undang-Undang tentang merek dan indikasi geografis bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 3D atau 2D untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena fator lingkungan geografis termasuk alam, manusia, kombinasi tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu Dalam barang atau produk yang dihasilkan. Hak atas indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

SNI & ISO

 Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

·    Openess (keterbukaan)

Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

·    Transparency (transparansi)

Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

·    Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)

Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

·    Effectiveness and relevance

Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

·    Coherence 

Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

·    Development dimension (berdimensi pembangunan)

Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Tujuan dari SNI dijelaskan pada Peraturan Pemerintah RI No.102 Tahun 2000 tentang Standarnisasi Nasional antara lain adalah sebagai berikut:

·     Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya gunaproduksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, peluusaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan,keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan dibidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;

·    Bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nsasional di bidang standardisasi;.

 

The International Organization for Standardization  (ISO)

ISO adalah badan non-pemerintah yang terdiri dari lebih dari 160 negara. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan efisiensi. ISO memberikan spesifikasi untuk kelas dunia dalam berbagai macam hal. Perusahaan yang telah terverifikasi oleh ISO akan berpeluang dalam memenangkan persaingan pasar global tersebut karena memberikan jaminan kualitas produk agar konsumen lebih percaya terhadap produk tersebut.

Berikut ini jenis ISO yang sudah digunakan oleh banyak produk di Indonesia:

1. ISO 9001

Merupakan sistem manajemen kualitas yang paling banyak digunakan, di mana karakteristiknya adalah pendekatan proses yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen kualitas.

Karena standar ISO mengharuskan perbaikan terus-menerus, bisnis terdaftar ISO 9001 cenderung mengurangi kesalahan keseluruhan yang, pada gilirannya menghilangkan pemborosan.

Perusahaan yang menganut standar ISO jenis ini sebagai bagian dari budaya mereka umumnya menikmati kepuasan pelanggan yang lebih tinggi, lebih sedikit kesalahan, mengurangi biaya, dan keunggulan kompetitif.

2. ISO/IEC 17025

Pada jenis ISO ini dapat digunakan oleh perusahaan yang memiliki persyaratan lembaga pengujian misalnya laboratorium dengan jenis yang standar. ISO / IEC 17025 memungkinkan laboratorium untuk menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara kompeten dan menghasilkan hasil yang valid, sehingga meningkatkan kepercayaan pada pekerjaan mereka baik secara nasional maupun di seluruh dunia.

3. ISO 28000

ISO 28000 adalah standar internasional yang membahas persyaratan Sistem Manajemen Keamanan  untuk rantai pasok. Standar ini menetapkan aspek-aspek untuk membantu organisasi menilai ancaman keamanan dan mengelolanya saat muncul dalam rantai pasokan mereka. Dengan ISO 28000, organisasi dapat menentukan apakah ada langkah-langkah keamanan yang tepat dan dapat melindungi properti mereka dari berbagai ancaman.

4. ISO 50001

ISO 50001 menetapkan persyaratan bagi organisasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan meningkatkan Sistem Manajemen Energi. Ini memungkinkan organisasi untuk mengikuti kerangka kerja spesifik yang membantu mereka mencapai peningkatan berkelanjutan dalam kinerja energi, efisiensi, penggunaan, dan konsumsi.ISO 50001 mengharuskan organisasi untuk membuat kebijakan baru untuk penggunaan energi yang efisien, untuk menetapkan tujuan dan sasaran untuk memenuhi kebijakan tersebut dan meninjau dampaknya; benar-benar berusaha untuk mencapai peningkatan berkelanjutan dalam manajemen energi.

5. ISO 14001

ISO 14001 adalah standar internasional yang diakui secara luas yang menetapkan persyaratan untuk organisasi yang ingin meningkatkan kinerja lingkungan mereka dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.

6. ISO 22000

ISO 22000 adalah standar internasional yang diterima secara global, yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan. Didirikan pada tahun 2005, ISO 22000 berlaku untuk semua organisasi yang terlibat dalam rantai makanan, yang tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan pangan.

7. ISO/IEC 27001

ISO/IEC 27001 adalah standar internasional yang menetapkan spesifikasi untuk sistem manajemen keamanan informasi.Pendekatan praktik terbaiknya membantu organisasi mengelola keamanan informasi mereka dengan menangani orang dan proses serta teknologi. ISO 27001 adalah kerangka kerja yang membantu organisasi membangun, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.

8. ISO TS 16949

ISO TS 16949 adalah persyaratan sistem kualitas umum yang dikembangkan bersama oleh industri otomotif AS, Jerman, Prancis, dan Italia dalam upaya terpadu untuk meningkatkan kualitas dan memastikan integritas pasokan ke industri. Persyaratan ini berlaku untuk organisasi apa pun yang memproduksi komponen, rakitan, dan suku cadang untuk pasokan ke industri otomotif.

 

Manajemen Mutu

Manajemen mutu adalah sebuah sistem yang membantu sebuah organisasi, perusahaan, atau badan usaha untuk  mengawasi setiap kegiatan serta tugas dan tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan kualitas atau mutu dari perusahaan tersebut.

Manajemen mutu terdiri dari empat komponen utama, yang meliputi:

·     Perencanaan Kualitas, proses mengidentifikasi standar kualitas yang relevan dengan proyek dan memutuskan bagaimana cara memenuhinya.

·     Peningkatan Kualitas, perubahan yang disengaja dari suatu proses untuk meningkatkan kepercayaan atau keandalan hasil.

·     Kontrol Kualitas, upaya berkelanjutan untuk menegakkan integritas dan keandalan proses dalam mencapai hasil.

·     Jaminan Kualitas, tindakan sistematis atau terencana yang diperlukan untuk menawarkan keandalan yang memadai sehingga layanan atau produk tertentu akan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Manfaat manajemen mutu:

·     Memberikan kepuasan kepada para pelanggan sehingga menjaga kepercayaan terhadap perusahaan.

·    1. Menumbuhkan rasa motivasi di dalam diri karyawan

·    2. Meningkatkan standar kerja di dalam perusahaan

·    3. Meningkatkan dan menjaga nama baik perusahaan

Tujuan Manajemen Mutu:

·    1. Menetapkan Visi dan Standar kerja bagi para anggota suatu organisasi atau badan usaha

·    2. Membangun motivasi dan budaya kerja di dalam organisasi maupun badan usaha

·   3. Membantu meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan perusahaan baik dari anggota maupun pelanggan atau klien.

·   4. Memberikan inovasi atau pengembangan lebih lanjut dari perusahaan atau organisasi itu sendiri.

Fungsi Manajemen Mutu

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, manajemen mutu memiliki fungsi sebagai sebuah acuan atau tolak ukur dalam mengelola kualitas yang diberikan oleh suatu perusahaan, organisasi maupun badan usaha. Hal ini akan sangat mempengaruhi kualitas dan kinerja seluruh anggota perusahaan dalam menjalankan tugasnya masing-masing guna mencapai tujuan dan visi dari perusahaan tersebut.

Jumat, 18 Desember 2020

Tugas Etika Profesi Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.

Bab 2 berisikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup. Pasal 2 berisikan mengenai pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila. Pasal 3 berisikan mengenai tujuan pengaturan keinsinyuran.

Bab 3 berisikan Cakupan Keinsinyuran. Pasal 5 berisikan mengenai cakupan disiplin teknik keinsinyuran, cakupan bidang keinsinyuran, dan penjelasan mengenai cakupan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bab 4 berisikan mengenai Standar Keinsinyuran. Pasal 6 berisikan mengenai penjaminan mutu kompentensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, Standar Layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar program profesi Insinyur Indonesia.

Bab 5 berisikan mengenai Program Profesi Keinsinyuran. Pasal 7 berisikan mengenai bagaimana cara memperoleh gelar profesi Insinyur, syarat untuk mengikuti program, dan program yang dapat diselenggarakan. Pasal 8 berisikan mengenai siapa yang dapat menyelenggarakan program, siapa orang yang dapat mengikuti dan lulus dari program, dan ketentuan program. Pasal 9 berisikan mengenai gelar yang didapatkan Insinyur.

Bab 6 berisikan mengenai Registrasi Insinyur. Pasal 10 berisikan mengenai setiap insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 11 berisikan mengenai cara memperoleh surat, sertifikat dan uji kompetensi yang akan dilakukan. Pasal 12 berisikan mengenai isi yang tercantum dalam Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 13 berisikan mengenai masa berlaku Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 14 berisikan mengenai hal yang dapat menyebab Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku. Pasal 15 berisikan mengenai sanksi administratif bagi Insinyur yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan tanpa Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 16 berisikan mengenai sanksi administratif bagi insinyur yang melakukan pelanggaran dengan menimbulkan kerugian materiil. Pasal 17 berisikan mengenai ketentuan tambahan mengenai registrasi insinyur.

Bab 7 berisikan mengenai Insinyur Asing. Pasal 18 berisikan mengenai hal yang dapat dilakukan seorang Insinyur Asing. Pasal 19 berisikan mengenai kewajiban seorang Insinyur Asing di Indonesia. Pasal 20 berisikan mengenai Insinyur Asing yang memberikan jasa dalam penanganan bencana tidak perlu surat izin, hanya perlu melaporkan diri pada kementerian terkait. Pasal 21 berisikan mengenai sanksi administratif bagi Insinyur Asing yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan. Pasal 22 berisikan mengenai ketentuan lanjutan mengenai Insinyur Asing.

Bab 8 berisikan mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pasal 23 berisikan mengenai tanggung jawab pengembangan profesi, standar pengembangan profesi, dan pemantauan pengembangan profesi.

Bab 9 berisikan mengenai Hak dan Kewajiban. Pasal 24 berisikan mengenai Hak Insinyur dan Insinyur Asing. Pasal 25 berisikan mengenai Kewajiban Insinyur dan Insinyur Asing. Pasal 26 berisikan mengenai Hak yang dapat diterima pengguna layanan Keinsinyuran. Pasal 27 berisikan mengenai Kewajiban yang dilakukan pengguna layanan Keinsinyuran. Pasal 28 berisikan mengenai Hak Pemanfaat Keinsinyuran. Pasal 29 berisikan mengenai Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran.

Bab 10 berisikan mengenai Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 30 berisikan mengenai penjelasan Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 31 berisikan mengenai penjelasan fungsi Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 32 berisikan mengenai tugas Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 33 berisikan mengenai wewenang Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 34 berisikan mengenai sumber dana Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 35 berisikan mengenai lanjutan pembentukan Dewan Insinyur Indonesia.

Bab 11 berisikan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 36 berisikan mengenai penjelasan Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 37 berisikan mengenai fungsi Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 38 berisikan mengenai tugas Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 39 berisikan mengenai wewenang Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 40 berisikan mengenai penegakkan kode etik Insinyur oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 41 berisikan mengenai penjaminan kelayakan dan kepatutan Insinyur oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 42 berisikan mengenai kode etik sebagai pedoman Insinyur. Pasal 43 berisikan mengenai sumber pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 44 berisikan mengenai struktur, tata kerja, rekrutmen, kode etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.

Bab 12 berisikan mengenai Pembinaan Keinsinyuran. Pasal 45 berisikan mengenai tanggung jawab pemerintah atas Pembinaan Keinsinyuran. Pasal 46 berisikan mengenai pembinaan yang dilakukan. Pasal 47 berisikan mengenai penetapan pemerintah dalam menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria praktik keinsinyuran. Pasal 48 berisikan mengenai pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. Pasal 49 berisikan mengenai ketentuan lanjutan Pembinaan Keinsinyuran.

Bab 13 berisikan mengenai Ketentuan Pidana. Pasal 50 berisikan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar bukan insinyur melakukan praktik Keinsinyuran. Pasal 51 berisikan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar Insinyur atau Insinyur Asing terhadap praktik Keinsinyurannya.

Bab 14 berisikan mengenai Ketentuan Peralihan. Pasal 52 berisikan mengenai penjelasan kondisi ketika Undang-Undang telah berlaku. Pasal 53 berisikan mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII yang harus disesuaikan.

Bab 15 berisikan mengenai Penutup. Pasal 54 berisikan mengenai peraturan ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun. Pasal 55 berisikan mengenai pembentukan Dewan Insinyur Indonesia paling lambat 1 tahun setelah Undang-Undang ditetapkan. Pasal 56 berisikan mengenai kapan berlakunya Undang-Undang ini.


Selasa, 05 Juni 2018

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan


BAB 4
Masyarkat Pedesaan dan Perkotaan

A.                Dampak Positif dan Negatif Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Dampak Positif
            Dalam hal ini desalah yang menempati peringkat paling atas dalam kepemilikannya untuk hal yang positif. Diantaranya adalah kebersamaan yang kental diikuti dengan gotong-royong, kepedulian antara tetangga, kerja keras mereka dalam mendapatkan penghidupan, kehidupan sehari-hari mereka yang tenang dan saling menghormati antara sesame. Kadangkala ada yang menyatakan bahwa masyarakat desa lebih malas dibanding masyarakat kota yang terus bekerja keras demi mendapat makan, hal tersebut salah karena sebenarnya masyarakat kotalah yang malas dalam melakukan sesuatu mereka bekerja keras dengan pikiran mereka sehingga tampak lelah dari luar namun kerja keras mereka hanya membuat keterpurukan pikiran mereka dalam bersosialisasi yang selalu menginginkan gampangnya saja sedangkan masyarakat desa setiap waktu selalu bekerja keras dengan tenaga dan pikiran mereka serta belajar bersabar dengan hidup, seperti contoh dalam memanen memerlukan waktu yang panjang untuk dapat memanen hasil bumi dan dibutuhkan kerja keras saat menanamnya serta kesabaran dalam menuainya. Walaupun begitu masyarakat kota juga memiliki hal positif yang dapat dipetik dalam kehidupan mereka, yaitu informasi, pengetahuan, teknologi dan kedinamisan mereka dalam berkembang.

Dampak Negatif
                        Dalam hal kenegatifan suatu komunitas, kotalah yang menempati urutan pertama dalam tingkat kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakatnya yang beragam dan kondisi social dari lingkungan kota itu sendiri, dengan berbagai pengaruh yang berasal dari berbagai sumber serta bidang yang menyertainya. Sisi negative dari kota dapat dilihat dari kebersamaan masyarakatnya yang kurang dan biasanya akan tercipta kelompok-kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pandangan, kepedulian yang makin berkurang diantara sesama juga merupakan salah satu hal yang seharusnya perlu dihindari. Hal-hal tersebutlah yang biasanya akan menyebabkan pertikaian diantara kelompok tertentu dengan mengrsampingkan norma-norma yang ada. Sedangkan di pedesaan hal negative yang dapat terlihat adalah masyarakat desa yang kurang dalam mendapat informasi actual dan disusul dengan keterlambatan mereka dalam menerima informasi karena kondisi wilayah atau geografis desa mereka, serta pemahaman mereka mengenai hal baru yang ada di dunia.

Negara dan Warganegara


BAB 3
Negara dan Warganegara
A.                Bentuk Negara Indonesia
            Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
            Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.

Kelemahan rumusan di atas terkait dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya, melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk penyelenggaraan kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah istilah bentuk pemerintahan.











B.                Apa yang Telah Kita Lakukan kepada Negara

            Memang tidak banyak yang telah saya lalukan kepada negara, tapi paling tidak saya telah berusaha menjadi seorang warga negara yang baik. Hal yang telah saya lakukan seperti mendukung usaha kecil menengah di Indonesia. Karena, sebetulnya merekalah yang menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jadi, ketimbang belanja di supermarket, kamu bisa berbelanja di toko kelontong, atau ke pasar sekitar tempat tinggalmu. Penggunaan produk lokal dapat perlahan-lahan mendongkrak nilai mata uang rupiah. Sedangkan penggunaan produk asing yang berlebihan malah akan semakin menjatuhkannya. Sebaiknya, kita bersama-sama menepikan pikiran bahwa barang impor lebih bagus daripada produk lokal. Kita juga sebagai warga negara harus bisa menjaga dan bertanggung jawab terhadapa lingkungan kita. Hingga kini, bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia masih nggak terhindarkan. Daripada duduk manis menunggu langkah pemerintah untuk menyelesaikannya, sebaiknya kita mulai dari diri kita sendiri. Setelah memulai dari diri sendiri, kita bisa mengajak orang lain dengan berbagai cara seperti membuat campaign, tulisan, gerakan pembersihan sampah bersama teman-teman, dan masih banyak lagi. Asal ada niat, kita semua pasti bisa bersama-sama membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi

Keluarga dan Masyarakat


Bab 2
 Keluarga dan Masyarakat
A.    Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyrakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga, yaitu terdiri atas ayah, ibu dan anak. Pengertian lain dari keluarga menurut Wikipedia adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Fungsi keluarga dibagi ke dalam beberapa aspek yaitu :
1.      Fungsi Secara Biologis
·         Untuk Meneruskan Keturunan.
·         Memelihara dan membesarkan anak.
·         Merawat dan membesarkan anak dan anggota keluarga

2.      Fungsi Secara Psikologis
·         Memberikan rasa aman dan nyaman kepada anggota keluarga.
·         Memberikan perhatian untuk anggota keluarga.
·         Membina kepribadian.
·         Memberikan identitas keluarga.

3.      Fungsi Sosialisasi
·         Mengajarkan sosialisasi kepada anak.
·         Membentuk norma-norma yang baik kepada anak.
·         Meneruskan nilai-nilai budaya.

4.      Fungsi Secara Ekonomi
·         Mencari sumber-sumber penghasilan untuk keluarga.
·         Pengaturan penggunaan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
·         Menabung untuk memenuhi kebutuhan anak di masa depan, sebagai jaminan hari tua.

5.      Fungsi Secara Pendidikan
·         Menyekolahkan anak untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan
membentuk anak sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.
·         Mempersiapkan anak untuk kehidupan yang akan datang dan
mempersiapkan anak untuk memenuhi perannya sebagai orang dewasa.
·         Mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya

B.     Hubungan Individu dengan Masyarakat
            Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
            Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu  menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.
            Jadi, hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat saling terikat dan tidak bisa dipisah kan dari sebuah kehidupan di dunia ini karna sebagai individu tidak bisa hidup sendiri tanpa ada nya bantuan dari individu lain, keluarga juga merupakan gabungan dari beberapa individu dimana dari keluarga lah kehidupan sosial bermula dan dari keluarga pula di ajarka norma-norma luhur dalam kehidupan, masyarakat juga merupakan gabungan yang terdiri dari individu dan keluarga yang bertempat pada suatu daerah yang saling terikat.

Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan


BAB 1
Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan
A.                Pengertian Pertumbuhan Penduduk
            Pertumbuhan Penduduk adalah suatu perubahan populasi sewaktu-waktu, dan bisa dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi memakai “per waktu unit” untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering dipakai secara informal untuk sebutan demografia s nilai pertumbuhan penduduk, dan dipakai untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
B.                 Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan Indonesia
                Secara garis besar kebudayaan Indonesia dapat kita klasifikasikan dalam dua kelompok besar. Yaitu Kebudayaan Indonesia Klasik dan Kebudayaan Indonesia Modern. Para ahli kebudayaan telah mengkaji dengan sangat cermat akan kebudayaan klasik ini. Mereka memulai dengan pengkajian kebudayaan yang telah ditelurkan oleh kerajaan-kerajaan di Indonesia. Sebagai layaknya seorang pengkaji yang obyektif, mereka mengkaji dengan tanpa melihat dimensi-dimensi yang ada dalam kerajaan tersebut. Mereka mempelajari semua dimensi tanpa ada yang dikesampingkan. Adapun dimensi yang sering ada adalah seperti agama, tarian, nyanyian, wayang kulit, lukisan, patung, seni ukir, dan hasil cipta lainnya.
Seorang pengamat memberikan argumennya tentang kebudayaan indonesia modern. Dia mengatakan bahwa kebudayaan Indonesia modern dimulai ketika bangsa Indonesia merdeka. Bentuk dari deklarasi ini menjadikan bangsa Indonesia tidak dalam kekangan dan tekanan. Dari sini bangsa Indonesia mampu menciptakan rasa dan karsa yang lebih sempurna.
Kebudayaan Indonesia yang multikultur seperti itu, ketika dikaji dari sisi dimensi waktu, dapat dibagi pula pengertiannya :
1.         Pertama, kebudayaan (Indonesia) adalah kebudayaan yang sudah terbentuk. Definisi ini mengarah kepada pengertian bahwa kebudayaan Indonesia adalah keseluruhan pengetahuan yang tersosialisasi/internalisasi dari generasi-generasi sebelumnya, yang kemudian digunakan oleh umumnya masyarakat Indonesia sebagai pedoman hidup. Jika dilacak, kebudayaan ini terdokumentasi dalam artefak/atau teks. Melihat kebudayaan dari sisi ini, kita akan mudah terjebak kepada dua hal. Pertama, apa yang sudah ada itu diterima sebagai sesuatu yang sudah baik bahkan paripurna. Ungkapan seperti kebudayaan Jawa adalah kebudayaan yang adiluhung, merupakan contoh terbaiknya. Di sini, apa yang disebut kebudayaan adalah dokumen text (Jawa termasuk sastra-sastra lisan) yang harus dijadikan pedoman kalau kita tidak ingin kehilangan ke-jawa-annya. Ungkapan: “ora Jawa” atau “durung Jawa” adalah ungkapan untuk menilai laku (orang Jawa) yang sudah bergeser dari text tersebut.
2.         Kedua, kebudayaan (Indonesia) adalah kebudayaan yang sedang membentuk. Pada definisi kedua ini menjelaskan adanya kesadaran bahwa sebetulnya, tidak pernah (baca: terlalu sedikit) ada masyarakat manapun di dunia ini yang tidak bersentuhan dengan kebudayaan dan peradaban lain, termasuk kebudayaan Indonesia atau kebudayaan Jawa. Hanya saja ada pertanyaan serius untuk memilih definisi kedua ini, yaitu bagaimana lalu kebudayaan kita berdiri tegak untuk mampu menyortir berbagai elemen kebudayaan asing yang cenderung capitalism yang notabene, dalam batas-batas tertentu, negative (baca: tidak cocok)? Pada saat yang sama, kebudayaan global yang kapitalistik itu, telah masuk ke berbagai relung-relung kehidupan masyarakat “tanpa” bisa dicegah. Kalau begitu, pertanyaannya ialah: membatasi, menolak, atau mengambil alih nilai-nilai positif yang ditawarkan. Persoalan seperti ini dulu sudah pernah menjadi perdebatan para ahli kebudayaan, sebagaimana yang dilakukan oleh Armen Pane dkk versus Sutan Takdir Alisyahbana (Lihat pada buku Polemik Kebudayaan), dan sampai sekarang pun sikap kita tidak jelas juntrungnya.
3.         Ketiga, adalah kebudayaan (Indonesia) adalah kebudayaan yang direncanakan untuk dibentuk. Ini adalah definisi yang futuristic, yang perlu hadir dan dihadirkan oleh warga bangsa yang menginginkan Indonesia ke depan HARUS LEBIH BAIK. Inilah yang seharusnya menjadi focus kajian serius bagi pemerhati Indonesia, wa bil khusus para mahasiswa dan dosen-dosen ilmu budaya.
Kondisi sosial budaya Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1.         Bahasa, sampai saat Indonesia masih konsisten dalam bahasa yaitu bahasa Indonesia. Sedangkan bahasa-bahasa daerah merupakan kekayaan plural yang dimiliki bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang kita. Bahasa asing (Inggris) belum terlihat popular dalam penggunaan sehari-hari, paling pada saat seminar, atau kegiatan ceramah formal diselingi denga bahasa Inggris sekedar untuk menyampaikan kepada audien kalau penceramah mengerti akan bahasa Inggris.
2.         Sistem teknologi, perkembangan yang sangat menyolok adalah teknologi informatika. Dengan perkembangan teknologi ini tidak ada lagi batas waktu dan negara pada saat ini, apapun kejadiannya di satu negara dapat langsung dilihat di negara lain melalui televisi, internet atau sarana lain dalam bidang informatika.
3.         Sistem mata pencarian hidup/ekonomi. Kondisi pereko-nomian Indonesia saat ini masih dalam situasi krisis, yang diakibatkan oleh tidak kuatnya fundamental ekonomi pada era orde baru. Kemajuan perekonomian pada waktu itu hanya merupakan fatamorgana, karena adanya utang jangka pendek dari investor asing yang menopang perekonomian Indonesia.
4.         Organisasi Sosial. Bermunculannya organisasi sosial yang berkedok pada agama (FPI, JI, MMI, Organisasi Aliran Islam/Mahdi), Etnis (FBR, Laskar Melayu) dan Ras.
5.         Sistem Pengetahuan. Dengan adanya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) diharapkan perkembangan pengetahuan Indonesia akan terus berkembang sejalan dengan era globalisasi.
6.         Religi. Munculnya aliran-aliran lain dari satu agama yang menurut pandangan umum bertentangan dengan agama aslinya. Misalnya : aliran Ahmadiyah, aliran yang berkembang di Sulawesi Tengah (Mahdi), NTB dan lain-lain.
7.         Kesenian. Dominasi kesenian saat ini adalah seni suara dan seni akting (film, sinetron). Seni tari yang dulu hampir setiap hari dapat kita saksikan sekarang sudah mulai pudar, apalagi seni yang berbau kedaerahan. Kejayaan kembali wayang kulit pada tahun 1995 – 1996 yang dapat kita nikmati setiap malam minggu, sekarang sudah tidak ada lagi. Seni lawak model Srimulat sudah tergeser dengan model Extravagansa. Untuk kesenian nampaknya paling dinamis perkembangannya.
8.         Sedang menghadapi suatu pergeseran-pergeseran atau Shift budaya. Hal ini mungkin dapat difahami mengingat derasnya arus globalisasi yang membawa berbagai budaya baru serta ketidak mampuan kita dalam membendung serangan itu dan mempertahankan budaya dasar kita.

Review Paten dan Hak Cipta

      Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi...