Senin, 01 Februari 2021

Review Paten dan Hak Cipta

 

    Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. pencipta merupakan seseorang atau kumpulan orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan merupakan hasil karya yang dihasilkan dari buah pemikiran menjadi suatu bentuk nyata. pemegang hak cipta merupakan pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

    Dalam Undang-Undang tentang paten tertulis bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak pencipta dan pemegang paten sehingga dapat meningkatkan hasil karyanya karena hak pencipta dan pemegang paten terlindungi. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide inentor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Pencipta merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten merupakan pencipta sebagai pemilik paten, atau pihak lain yang dberkan hak paten.

    Dalam Undang-undang tentang desain industri tertulis Undang-Undang ini bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan invoasi masyarakat. Desain industri merupakan suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam suatu produk, barang, komoditas industri. Hak desain industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain.

    Dalam Undang-Undang tentang merek dan indikasi geografis bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 3D atau 2D untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena fator lingkungan geografis termasuk alam, manusia, kombinasi tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu Dalam barang atau produk yang dihasilkan. Hak atas indikasi geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

SNI & ISO

 Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

·    Openess (keterbukaan)

Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

·    Transparency (transparansi)

Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

·    Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)

Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

·    Effectiveness and relevance

Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

·    Coherence 

Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

·    Development dimension (berdimensi pembangunan)

Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Tujuan dari SNI dijelaskan pada Peraturan Pemerintah RI No.102 Tahun 2000 tentang Standarnisasi Nasional antara lain adalah sebagai berikut:

·     Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya gunaproduksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, peluusaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan,keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan dibidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;

·    Bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nsasional di bidang standardisasi;.

 

The International Organization for Standardization  (ISO)

ISO adalah badan non-pemerintah yang terdiri dari lebih dari 160 negara. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan efisiensi. ISO memberikan spesifikasi untuk kelas dunia dalam berbagai macam hal. Perusahaan yang telah terverifikasi oleh ISO akan berpeluang dalam memenangkan persaingan pasar global tersebut karena memberikan jaminan kualitas produk agar konsumen lebih percaya terhadap produk tersebut.

Berikut ini jenis ISO yang sudah digunakan oleh banyak produk di Indonesia:

1. ISO 9001

Merupakan sistem manajemen kualitas yang paling banyak digunakan, di mana karakteristiknya adalah pendekatan proses yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen kualitas.

Karena standar ISO mengharuskan perbaikan terus-menerus, bisnis terdaftar ISO 9001 cenderung mengurangi kesalahan keseluruhan yang, pada gilirannya menghilangkan pemborosan.

Perusahaan yang menganut standar ISO jenis ini sebagai bagian dari budaya mereka umumnya menikmati kepuasan pelanggan yang lebih tinggi, lebih sedikit kesalahan, mengurangi biaya, dan keunggulan kompetitif.

2. ISO/IEC 17025

Pada jenis ISO ini dapat digunakan oleh perusahaan yang memiliki persyaratan lembaga pengujian misalnya laboratorium dengan jenis yang standar. ISO / IEC 17025 memungkinkan laboratorium untuk menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara kompeten dan menghasilkan hasil yang valid, sehingga meningkatkan kepercayaan pada pekerjaan mereka baik secara nasional maupun di seluruh dunia.

3. ISO 28000

ISO 28000 adalah standar internasional yang membahas persyaratan Sistem Manajemen Keamanan  untuk rantai pasok. Standar ini menetapkan aspek-aspek untuk membantu organisasi menilai ancaman keamanan dan mengelolanya saat muncul dalam rantai pasokan mereka. Dengan ISO 28000, organisasi dapat menentukan apakah ada langkah-langkah keamanan yang tepat dan dapat melindungi properti mereka dari berbagai ancaman.

4. ISO 50001

ISO 50001 menetapkan persyaratan bagi organisasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan meningkatkan Sistem Manajemen Energi. Ini memungkinkan organisasi untuk mengikuti kerangka kerja spesifik yang membantu mereka mencapai peningkatan berkelanjutan dalam kinerja energi, efisiensi, penggunaan, dan konsumsi.ISO 50001 mengharuskan organisasi untuk membuat kebijakan baru untuk penggunaan energi yang efisien, untuk menetapkan tujuan dan sasaran untuk memenuhi kebijakan tersebut dan meninjau dampaknya; benar-benar berusaha untuk mencapai peningkatan berkelanjutan dalam manajemen energi.

5. ISO 14001

ISO 14001 adalah standar internasional yang diakui secara luas yang menetapkan persyaratan untuk organisasi yang ingin meningkatkan kinerja lingkungan mereka dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.

6. ISO 22000

ISO 22000 adalah standar internasional yang diterima secara global, yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan. Didirikan pada tahun 2005, ISO 22000 berlaku untuk semua organisasi yang terlibat dalam rantai makanan, yang tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan pangan.

7. ISO/IEC 27001

ISO/IEC 27001 adalah standar internasional yang menetapkan spesifikasi untuk sistem manajemen keamanan informasi.Pendekatan praktik terbaiknya membantu organisasi mengelola keamanan informasi mereka dengan menangani orang dan proses serta teknologi. ISO 27001 adalah kerangka kerja yang membantu organisasi membangun, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.

8. ISO TS 16949

ISO TS 16949 adalah persyaratan sistem kualitas umum yang dikembangkan bersama oleh industri otomotif AS, Jerman, Prancis, dan Italia dalam upaya terpadu untuk meningkatkan kualitas dan memastikan integritas pasokan ke industri. Persyaratan ini berlaku untuk organisasi apa pun yang memproduksi komponen, rakitan, dan suku cadang untuk pasokan ke industri otomotif.

 

Manajemen Mutu

Manajemen mutu adalah sebuah sistem yang membantu sebuah organisasi, perusahaan, atau badan usaha untuk  mengawasi setiap kegiatan serta tugas dan tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan kualitas atau mutu dari perusahaan tersebut.

Manajemen mutu terdiri dari empat komponen utama, yang meliputi:

·     Perencanaan Kualitas, proses mengidentifikasi standar kualitas yang relevan dengan proyek dan memutuskan bagaimana cara memenuhinya.

·     Peningkatan Kualitas, perubahan yang disengaja dari suatu proses untuk meningkatkan kepercayaan atau keandalan hasil.

·     Kontrol Kualitas, upaya berkelanjutan untuk menegakkan integritas dan keandalan proses dalam mencapai hasil.

·     Jaminan Kualitas, tindakan sistematis atau terencana yang diperlukan untuk menawarkan keandalan yang memadai sehingga layanan atau produk tertentu akan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Manfaat manajemen mutu:

·     Memberikan kepuasan kepada para pelanggan sehingga menjaga kepercayaan terhadap perusahaan.

·    1. Menumbuhkan rasa motivasi di dalam diri karyawan

·    2. Meningkatkan standar kerja di dalam perusahaan

·    3. Meningkatkan dan menjaga nama baik perusahaan

Tujuan Manajemen Mutu:

·    1. Menetapkan Visi dan Standar kerja bagi para anggota suatu organisasi atau badan usaha

·    2. Membangun motivasi dan budaya kerja di dalam organisasi maupun badan usaha

·   3. Membantu meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan perusahaan baik dari anggota maupun pelanggan atau klien.

·   4. Memberikan inovasi atau pengembangan lebih lanjut dari perusahaan atau organisasi itu sendiri.

Fungsi Manajemen Mutu

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, manajemen mutu memiliki fungsi sebagai sebuah acuan atau tolak ukur dalam mengelola kualitas yang diberikan oleh suatu perusahaan, organisasi maupun badan usaha. Hal ini akan sangat mempengaruhi kualitas dan kinerja seluruh anggota perusahaan dalam menjalankan tugasnya masing-masing guna mencapai tujuan dan visi dari perusahaan tersebut.

Review Paten dan Hak Cipta

      Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi...