Jumat, 18 Desember 2020

Tugas Etika Profesi Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.

Bab 2 berisikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup. Pasal 2 berisikan mengenai pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila. Pasal 3 berisikan mengenai tujuan pengaturan keinsinyuran.

Bab 3 berisikan Cakupan Keinsinyuran. Pasal 5 berisikan mengenai cakupan disiplin teknik keinsinyuran, cakupan bidang keinsinyuran, dan penjelasan mengenai cakupan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bab 4 berisikan mengenai Standar Keinsinyuran. Pasal 6 berisikan mengenai penjaminan mutu kompentensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, Standar Layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar program profesi Insinyur Indonesia.

Bab 5 berisikan mengenai Program Profesi Keinsinyuran. Pasal 7 berisikan mengenai bagaimana cara memperoleh gelar profesi Insinyur, syarat untuk mengikuti program, dan program yang dapat diselenggarakan. Pasal 8 berisikan mengenai siapa yang dapat menyelenggarakan program, siapa orang yang dapat mengikuti dan lulus dari program, dan ketentuan program. Pasal 9 berisikan mengenai gelar yang didapatkan Insinyur.

Bab 6 berisikan mengenai Registrasi Insinyur. Pasal 10 berisikan mengenai setiap insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 11 berisikan mengenai cara memperoleh surat, sertifikat dan uji kompetensi yang akan dilakukan. Pasal 12 berisikan mengenai isi yang tercantum dalam Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 13 berisikan mengenai masa berlaku Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 14 berisikan mengenai hal yang dapat menyebab Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku. Pasal 15 berisikan mengenai sanksi administratif bagi Insinyur yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan tanpa Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 16 berisikan mengenai sanksi administratif bagi insinyur yang melakukan pelanggaran dengan menimbulkan kerugian materiil. Pasal 17 berisikan mengenai ketentuan tambahan mengenai registrasi insinyur.

Bab 7 berisikan mengenai Insinyur Asing. Pasal 18 berisikan mengenai hal yang dapat dilakukan seorang Insinyur Asing. Pasal 19 berisikan mengenai kewajiban seorang Insinyur Asing di Indonesia. Pasal 20 berisikan mengenai Insinyur Asing yang memberikan jasa dalam penanganan bencana tidak perlu surat izin, hanya perlu melaporkan diri pada kementerian terkait. Pasal 21 berisikan mengenai sanksi administratif bagi Insinyur Asing yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan. Pasal 22 berisikan mengenai ketentuan lanjutan mengenai Insinyur Asing.

Bab 8 berisikan mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pasal 23 berisikan mengenai tanggung jawab pengembangan profesi, standar pengembangan profesi, dan pemantauan pengembangan profesi.

Bab 9 berisikan mengenai Hak dan Kewajiban. Pasal 24 berisikan mengenai Hak Insinyur dan Insinyur Asing. Pasal 25 berisikan mengenai Kewajiban Insinyur dan Insinyur Asing. Pasal 26 berisikan mengenai Hak yang dapat diterima pengguna layanan Keinsinyuran. Pasal 27 berisikan mengenai Kewajiban yang dilakukan pengguna layanan Keinsinyuran. Pasal 28 berisikan mengenai Hak Pemanfaat Keinsinyuran. Pasal 29 berisikan mengenai Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran.

Bab 10 berisikan mengenai Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 30 berisikan mengenai penjelasan Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 31 berisikan mengenai penjelasan fungsi Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 32 berisikan mengenai tugas Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 33 berisikan mengenai wewenang Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 34 berisikan mengenai sumber dana Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 35 berisikan mengenai lanjutan pembentukan Dewan Insinyur Indonesia.

Bab 11 berisikan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 36 berisikan mengenai penjelasan Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 37 berisikan mengenai fungsi Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 38 berisikan mengenai tugas Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 39 berisikan mengenai wewenang Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 40 berisikan mengenai penegakkan kode etik Insinyur oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 41 berisikan mengenai penjaminan kelayakan dan kepatutan Insinyur oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 42 berisikan mengenai kode etik sebagai pedoman Insinyur. Pasal 43 berisikan mengenai sumber pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 44 berisikan mengenai struktur, tata kerja, rekrutmen, kode etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.

Bab 12 berisikan mengenai Pembinaan Keinsinyuran. Pasal 45 berisikan mengenai tanggung jawab pemerintah atas Pembinaan Keinsinyuran. Pasal 46 berisikan mengenai pembinaan yang dilakukan. Pasal 47 berisikan mengenai penetapan pemerintah dalam menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria praktik keinsinyuran. Pasal 48 berisikan mengenai pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. Pasal 49 berisikan mengenai ketentuan lanjutan Pembinaan Keinsinyuran.

Bab 13 berisikan mengenai Ketentuan Pidana. Pasal 50 berisikan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar bukan insinyur melakukan praktik Keinsinyuran. Pasal 51 berisikan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar Insinyur atau Insinyur Asing terhadap praktik Keinsinyurannya.

Bab 14 berisikan mengenai Ketentuan Peralihan. Pasal 52 berisikan mengenai penjelasan kondisi ketika Undang-Undang telah berlaku. Pasal 53 berisikan mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII yang harus disesuaikan.

Bab 15 berisikan mengenai Penutup. Pasal 54 berisikan mengenai peraturan ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun. Pasal 55 berisikan mengenai pembentukan Dewan Insinyur Indonesia paling lambat 1 tahun setelah Undang-Undang ditetapkan. Pasal 56 berisikan mengenai kapan berlakunya Undang-Undang ini.


Review Paten dan Hak Cipta

      Dalam Undang-undang Hak Cipta tertulis bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi...