Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya meningkatkan
kesejahteraan umat manusia dicapai
melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu
meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan
kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan. Insinyur adalah
seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Program
Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk
membentuk kompetensi Keinsinyuran.
Bab 2 berisikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup. Pasal 2 berisikan
mengenai pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila. Pasal 3 berisikan mengenai
tujuan pengaturan keinsinyuran.
Bab 3 berisikan Cakupan Keinsinyuran. Pasal 5 berisikan mengenai cakupan
disiplin teknik keinsinyuran, cakupan bidang keinsinyuran, dan penjelasan
mengenai cakupan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab 4 berisikan mengenai Standar Keinsinyuran. Pasal 6 berisikan
mengenai penjaminan mutu kompentensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur,
Standar Layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar program
profesi Insinyur Indonesia.
Bab 5 berisikan mengenai Program Profesi Keinsinyuran. Pasal 7 berisikan
mengenai bagaimana cara memperoleh gelar profesi Insinyur, syarat untuk
mengikuti program, dan program yang dapat diselenggarakan. Pasal 8 berisikan
mengenai siapa yang dapat menyelenggarakan program, siapa orang yang dapat mengikuti
dan lulus dari program, dan ketentuan program. Pasal 9 berisikan mengenai gelar
yang didapatkan Insinyur.
Bab 6 berisikan mengenai Registrasi Insinyur. Pasal 10 berisikan
mengenai setiap insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal
11 berisikan mengenai cara memperoleh surat, sertifikat dan uji kompetensi yang
akan dilakukan. Pasal 12 berisikan mengenai isi yang tercantum dalam Surat
Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 13 berisikan mengenai masa berlaku Surat Tanda
Registrasi Insinyur. Pasal 14 berisikan mengenai hal yang dapat menyebab Surat
Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku. Pasal 15 berisikan mengenai sanksi
administratif bagi Insinyur yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan
tanpa Surat Tanda Registrasi Insinyur. Pasal 16 berisikan mengenai sanksi administratif
bagi insinyur yang melakukan pelanggaran dengan menimbulkan kerugian materiil. Pasal
17 berisikan mengenai ketentuan tambahan mengenai registrasi insinyur.
Bab 7 berisikan mengenai Insinyur Asing. Pasal 18 berisikan mengenai hal
yang dapat dilakukan seorang Insinyur Asing. Pasal 19 berisikan mengenai
kewajiban seorang Insinyur Asing di Indonesia. Pasal 20 berisikan mengenai
Insinyur Asing yang memberikan jasa dalam penanganan bencana tidak perlu surat
izin, hanya perlu melaporkan diri pada kementerian terkait. Pasal 21 berisikan
mengenai sanksi administratif bagi Insinyur Asing yang melakukan pelanggaran
dengan melakukan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan. Pasal 22 berisikan
mengenai ketentuan lanjutan mengenai Insinyur Asing.
Bab 8 berisikan mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pasal 23 berisikan mengenai tanggung
jawab pengembangan profesi, standar pengembangan profesi, dan pemantauan
pengembangan profesi.
Bab 9 berisikan
mengenai Hak dan Kewajiban. Pasal 24 berisikan mengenai Hak Insinyur dan
Insinyur Asing. Pasal 25 berisikan mengenai Kewajiban Insinyur dan Insinyur
Asing. Pasal 26 berisikan mengenai Hak yang dapat diterima pengguna layanan Keinsinyuran.
Pasal 27 berisikan mengenai Kewajiban yang dilakukan pengguna layanan
Keinsinyuran. Pasal 28 berisikan mengenai Hak Pemanfaat Keinsinyuran. Pasal 29
berisikan mengenai Kewajiban Pemanfaat Keinsinyuran.
Bab 10 berisikan
mengenai Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 30 berisikan mengenai penjelasan Dewan
Insinyur Indonesia. Pasal 31 berisikan mengenai penjelasan fungsi Dewan
Insinyur Indonesia. Pasal 32 berisikan mengenai tugas Dewan Insinyur Indonesia.
Pasal 33 berisikan mengenai wewenang Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 34
berisikan mengenai sumber dana Dewan Insinyur Indonesia. Pasal 35 berisikan
mengenai lanjutan pembentukan Dewan Insinyur Indonesia.
Bab 11 berisikan
mengenai Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 36 berisikan mengenai penjelasan Persatuan
Insinyur Indonesia. Pasal 37 berisikan mengenai fungsi Persatuan Insinyur
Indonesia. Pasal 38 berisikan mengenai tugas Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal
39 berisikan mengenai wewenang Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal 40 berisikan
mengenai penegakkan kode etik Insinyur oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Pasal
41 berisikan mengenai penjaminan kelayakan dan kepatutan Insinyur oleh Persatuan
Insinyur Indonesia. Pasal 42 berisikan mengenai kode etik sebagai pedoman
Insinyur. Pasal 43 berisikan mengenai sumber pendanaan Persatuan Insinyur
Indonesia. Pasal 44 berisikan mengenai struktur, tata kerja, rekrutmen, kode
etik, dan pendanaan Persatuan Insinyur Indonesia.
Bab 12 berisikan
mengenai Pembinaan Keinsinyuran. Pasal 45 berisikan mengenai tanggung jawab
pemerintah atas Pembinaan Keinsinyuran. Pasal 46 berisikan mengenai pembinaan
yang dilakukan. Pasal 47 berisikan mengenai penetapan pemerintah dalam
menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria praktik keinsinyuran. Pasal 48
berisikan mengenai pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. Pasal
49 berisikan mengenai ketentuan lanjutan Pembinaan Keinsinyuran.
Bab 13 berisikan
mengenai Ketentuan Pidana. Pasal 50 berisikan mengenai hukuman yang dapat
dijatuhkan kepada pelanggar bukan insinyur melakukan praktik Keinsinyuran. Pasal
51 berisikan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar Insinyur
atau Insinyur Asing terhadap praktik Keinsinyurannya.
Bab 14 berisikan
mengenai Ketentuan Peralihan. Pasal 52 berisikan mengenai penjelasan kondisi ketika
Undang-Undang telah berlaku. Pasal 53 berisikan mengenai anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga PII yang harus disesuaikan.
Bab 15 berisikan
mengenai Penutup. Pasal 54 berisikan mengenai peraturan ini harus ditetapkan
paling lama 2 tahun. Pasal 55 berisikan mengenai pembentukan Dewan Insinyur
Indonesia paling lambat 1 tahun setelah Undang-Undang ditetapkan. Pasal 56
berisikan mengenai kapan berlakunya Undang-Undang ini.